Mengapa Sertifikasi Halal Produk Penting bagi Perusahaan?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah terus mengebut sertifikasi halal bagi produk barang gunaan dan produk makanan minuman yang diproduksi oleh perusahaan besar maupun kecil dan menengah yang tersebar di seluruh Indonesia. Kewajiban sertifikasi halal bagi sebuah produk merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai penanggung jawab sertifikasi, menargetkan produk makanan, produk minuman dan produk barang gunaan tersertifikasi pada pada 2024-2026.
Sebagaimana amanah dari UU 33 tahun 2014 bahwa produk makanan dan minuman wajib bersertifikasi halal pada Oktober 2024, sementara produk barang gunaan wajib bersertifikasi pada 2026.
Berkenaan dengan hal tersebut, setiap pelaku usaha atau perusahaan wajib mengurus sertifikasi halal ke Kemenag.
















