Hukum Konsumsi Serangga, Halal atau Haram?
Abdul Rahman Ahdori
Istilah ‘serangga’ berasal dari bahasa Latin ‘insectum’ yang merujuk pada kata serapan bahasa Yunani ‘entomon’ artinya terpotong menjadi beberapa bagian. Pengertian ini didasarkan pada bentuk serangga yang memiliki beberapa bagian.
Serangga merupakan kelompok hewan yang paling beragam di dunia, dengan lebih dari satu juta spesies yang telah teridentifikasi. Keanekaragaman spesies ini menjadikan serangga sebagai kelompok hewan yang sangat penting dalam berbagai ekosistem, dari peranannya dalam polinasi tanaman hingga menjadi bagian dari rantai makanan.
Serangga menjadi salah satu kelompok makhluk hidup yang paling dominan di planet ini. Adapun contoh serangga antara lain belalang, capung, jangkrik, kecoa, kepik, kumbang, kupu-kupu, kunang-kunang, kutu, lalat, lebah, nyamuk, ngengat, rayap, semut, tawon, ulat, fairyfly atau tawon peri.
Serangga muncul di tempat tinggal warga. Bahkan, saking banyaknya serangga tersebut, sebagian masyarakat mengkonsumsinya. Padahal, dalam ajaran Islam sendiri, mengonsumsi serangga hukumnya haram, kecuali belalang.
Dilansir dari NU Online, alasan Islam melarang mengonsumsi serangga karena termasuk hewan yang menjijikan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Hayawan al-Kubra:


















