Sertifikasi Halal Dongkrak Penjualan, Pelaku Usaha Rasakan Dampaknya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi VIII DPR RI menilai Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK). Langkah ini juga sejalan dengan rencana pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 mendatang.
Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan mengatakan, pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal juga wajib mencantumkan label halal pada produknya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan.
"Label halal wajib dipasang pada produk setelah memperoleh sertifikat halal. Selain memberikan kepastian kepada konsumen, label halal juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga berdampak pada meningkatnya penjualan produk," tuturnya seperti dilansir dari laman resmi BPJPH, Jumat (10/7/2026).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Hubungan Masyarakat BPJPH Beny Cahyadie mengatakan keberhasilan Program Sertifikasi Halal Gratis maupun implementasi kebijakan Wajib Halal tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat.
"Literasi halal bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya halal, semakin kuat pula ekosistem halal yang kita bangun bersama," kata Beny.















