Apa Manfaat Sertifikasi Halal bagi Makanan hingga Barang Gunaan?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Pemerintah terus mempercepat proses sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hingga barang gunaan yang diproduksi oleh perusahaan besar maupun usaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia. Kewajiban ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) RI, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas sertifikasi halal, menargetkan seluruh produk makanan, minuman, dan barang gunaan tersertifikasi pada periode 2024 hingga 2026. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014, produk makanan dan minuman wajib tersertifikasi halal pada Oktober 2024, sementara untuk produk barang gunaan, kewajiban sertifikasi ditargetkan selesai pada 2026.
Kewajiban ini menuntut setiap pelaku usaha, baik perusahaan besar maupun kecil, untuk mengurus sertifikasi halal ke Kemenag. Untuk mempermudah prosesnya, Kemenag telah menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat yang bertujuan mendampingi para pelaku usaha dalam pengurusan sertifikasi halal.
Dikutip dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada Rabu (9/10/2024), sertifikasi halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kepastian produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan barang serta jasa. Dengan adanya sertifikasi halal, masyarakat dapat lebih yakin bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan.
















