Ini Sanksi Jika Produk Usaha Anda Tak Disertifikasi Halal hingga Oktober 2024
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Secara teknis, aturan ini dijelaskan secara terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan turunan ini, masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Lalu bagaimana sanksi apabila produk usaha tidak dilakukan sertifikasi halal hingga Oktober 2024?
Kepala BPJPH Kemenag RI, Muhammad Aqil Irham, mengatakan, bagi para pelaku usaha yang tidak melakukan sertifikasi halal pada Oktober 2024, mereka akan dikenai sanksi.
“Sanksi yang diberikan untuk yang tidak bersertifikat mencakup peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan dari peredaran, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 39 Tahun 2021,” ujar Aqil, dikutip dari situs resmi , Senin (7/10/2024).


















