JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati perjanjian tarif dagang. Salah satu poin dari kesepakatan itu yakni produk AS yang masuk ke Indonesia tak perlu lagi sertifikasi halal.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”.
Dokumen ART Full Agreement, Article 2.9 bertajuk “Halal for Manufactured Goods” menyebutkan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya dari AS.
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” tulis dokumen itu.
Wadah dan Produk Non-Halal
Selain produk manufaktur, Indonesia juga membebaskan wadah serta bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk-produk tersebut dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
Namun, pengecualian berlaku untuk wadah dan bahan yang digunakan dalam pengangkutan makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.
Dalam kesepakatan itu juga ditegaskan bahwa Indonesia tidak akan mewajibkan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal.
Sebaliknya, Indonesia akan mengakui sertifikasi halal dari AS.
Dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai otoritas halal Indonesia diwajibkan menerima produk dengan sertifikasi halal dari lembaga di AS tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan.
“Indonesia akan merampingkan proses yang dimiliki oleh lembaga sertifikasi halal AS untuk memperoleh pengakuan oleh Otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan,” lanjut isi dokumen tersebut.
Produk Pangan dan Pertanian
Tak hanya produk manufaktur, pelonggaran aturan halal juga berlaku untuk produk pangan asal AS.
Dalam Article 2.22 bertajuk “Halal for Food and Agricultural Products”, Indonesia menyatakan akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
Selain itu, produk non-hewan dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
Indonesia juga membebaskan wadah serta bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan produk pertanian dari sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal.
Lebih lanjut, perusahaan pengepakan, penyimpanan, dan pergudangan dalam rantai pasok ekspor pertanian bersertifikat halal ke Indonesia juga dibebaskan dari pengujian kompetensi halal serta kewajiban sertifikasi bagi karyawan mereka.
Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan kebijakan yang mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli materi pokok halal untuk mengawasi operasional perusahaan.