Pelaku usaha yang mengaku puas terhadap pelayanan BPJPH (Foto: BPJPH)
BANDUNG, (ERAKINI) - Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Bandung menilai proses sertifikasi halal saat ini semakin mudah, cepat, dan tidak rumit. Kemudahan tersebut dirasakan setelah mereka mengikuti proses sertifikasi halal yang difasilitasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Salah satu pelaku usaha, Desmawati, pemilik usaha Cemilan Cihapit Rahayu di kawasan Cihapit, Bandung, mengaku pengurusan sertifikat halal berjalan lancar.
“Alhamdulillah, mengurus sertifikat halalnya mudah,” ujar Desmawati seperti dilansir dari situs resmi BPJPH, Senin (9/2/2026).
Menurut Desmawati, sertifikat halal penting untuk meyakinkan konsumen bahwa produk yang dijualnya telah memenuhi aspek kehalalan.
“Untuk meyakinkan masyarakat bahwa produk kita itu benar-benar sudah bersertifikat halal. Apalagi anak-anak sekarang sudah paham, suka tanya ini halal atau tidak. Kita bisa bilang, sudah dijamin halal,” kata dia.
Hal serupa disampaikan Indra Setiadi, pedagang es krim di wilayah Cihapit, Bandung. Ia menilai proses sertifikasi halal berlangsung cepat dan jelas.
“Prosesnya cepat, nggak sulit. Alhamdulillah responnya positif, karena memang sekarang semuanya harus bersertifikat halal,” ungkap Indra.
Indra juga menyebut, proses sertifikasi mendorong pelaku usaha lebih tertib dalam penggunaan bahan baku. Menurutnya, saat pengajuan sertifikat halal, produk dan bahan-bahan yang digunakan juga harus sudah bersertifikat halal.
“Ini jadi pembelajaran yang baik bagi kami sebagai pelaku usaha,” ujarnya.
Ia berharap, seluruh UMKM di lingkungannya dapat segera mengurus sertifikasi halal. “Semoga semua UMKM segera punya sertifikat halal,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kemudahan sertifikasi halal merupakan komitmen negara dalam melindungi pelaku usaha dan masyarakat konsumen.
“Sertifikasi halal didesain agar semakin akuntabel, cepat, dan mudah, termasuk khususnya menghadirkan kemudahan bagi UMK. Melalui BPJPH, negara hadir untuk memastikan pelaku UMK bisa bersertifikat halal,” tegasnya.
Haikal mengungkapkan, kebijakan sertifikasi halal juga memiliki implikasi positif pada dimensi ekonomi.
“Halal bukan sekadar kewajiban, tetapi jaminan kualitas dan kepercayaan pasar. Halal adalah bagian dari mesin pertumbuhan ekonomi. Ketika UMK tersertifikasi halal, produknya naik kelas, pasarnya meluas, dan daya saing nasional ikut menguat,” ujar Haikal.