Ilustrasi logo halal negara-negara ASEAN (Foto: Ist).
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan PeraturanBPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Peraturan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memastikan produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan, kebijakan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan kepastian status halal sebuah produk.
Menurut dia, pemastian produk halal juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian negara dalam melindungi masyarakat dan membangun ekosistem halal nasional.
Lantas, apa saja hal penting dalam PeraturanBPJPH Nomor 4 Tahun 2026?
Berikut lima poin pentingnya.
1. MemastikanstandarprodukyangmasukIndonesia
Babe Haikal mengatakan, Indonesia sebagai negara dengan pasar yang besar harus memiliki kemampuan untuk menentukan sekaligus memastikan standar produk yang beredar di dalam negeri.
“Pemastian produk halal adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia terbuka terhadap produk dari berbagai negara, tetapi keterbukaan itu harus diikuti dengan kemampuan kita untuk memastikan produk yang masuk memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Dengan demikian, produk dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tetap harus mengikuti ketentuan JPH yang berlaku.
Babe Haikal menegaskan, Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar bagi produk dari berbagai negara.
Menurut dia, pemerintah harus memiliki kemampuan untuk mengatur, memastikan, dan mengawasi produk impor agar sesuai dengan ketentuan nasional.
“Kita tidak boleh hanya menjadi pasar. Kita harus memiliki kemampuan untuk memastikan produk yang masuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Ini adalah bagian dari kemandirian dan kewibawaan bangsa dalam melindungi jiwa dan raga masyarakat sekaligus membangun ekosistem halal nasional yang kuat,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, prinsip kemandirian tersebut bukan berarti Indonesia menutup diri dari perdagangan internasional.
Produk dari luar negeri tetap dapat masuk selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan adanya aturan yang jelas, produk dalam negeri maupun luar negeri berada dalam kerangka JPH yang sama.
“Jadi, pemastian halal bukan hambatan perdagangan. Justru ini adalah cara kita membangun perdagangan yang tertib, adil, bertanggung jawab, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelas Babe Haikal.
3. Memperkuatkedaulatanpanganyangsehat
Pemastian kesesuaian produk halal luar negeri juga berkaitan dengan upaya membangun kedaulatan pangan.
Babe Haikal mengatakan, kedaulatan pangan tidak hanya menyangkut ketersediaan pangan, tetapi juga kemampuan negara memastikan pangan yang beredar memenuhi standar yang memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Pangan yang kita konsumsi bukan hanya harus tersedia. Pangan juga harus memenuhi standar yang memberikan rasa aman, sehat, bermutu, dan halal bagi masyarakat. Karena itu, sistem Jaminan Produk Halal menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kedaulatan pangan kita,” kata dia.
Bagi konsumen, kejelasan status halal memberikan kepastian dalam memilih produk yang akan dikonsumsi.
Sementara bagi pelaku usaha, pemenuhan standar halal dapat memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus menjadi nilai tambah yang meningkatkan daya saing produk.
4. Mendorongpenguatanekosistemhalalnasional
Penguatan sistem JPH juga dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekosistem halal nasional.
Ekosistem tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari sertifikasi, pemeriksaan, pengujian, inspeksi hingga layanan pendukung lainnya.
Dengan semakin kuatnya sistem tersebut, aktivitas ekonomi baru dan nilai tambah di sektor industri halal berpotensi ikut tumbuh.
Karena itu, penerbitan PeraturanBPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya dipandang sebagai penguatan regulasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem halal nasional yang kredibel dan mampu menghadapi dinamika perdagangan global.
Undang-undang tersebut mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mengatur tahapan kewajiban sertifikasi halal berdasarkan jenis produk.
Dalam implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026, pemastian kesesuaian produk halal luar negeri menjadi salah satu aspek penting.
Pengakuan sertifikat halal luar negeri, mekanisme pemastian kesesuaian, serta pengawasan menjadi bagian dari tata kelola untuk memastikan produk impor yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan.
Hal tersebut sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Kita ingin Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan berwibawa. Terbuka terhadap perdagangan dunia, tetapi tetap mampu menentukan dan menegakkan standar di negeri sendiri,” kata Babe Haikal.
“Ketika sistem halal kita kuat, masyarakat terlindungi, dunia usaha mendapatkan kepastian, pangan yang beredar memenuhi standar halal dan sehat, dan industri halal nasional semakin kuat,” pungkasnya.