Pedagang Kaki Lima di Jakarta (Foto: Berita Jakarta)
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mengintensifkan edukasi kepada pelaku usaha menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai pertemuan dengan komunitas pelaku usaha agar mereka segera mengurus sertifikasi halal untuk produk yang dipasarkan.
Dalam pelaksanaannya, BPJPH menggandeng sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga perguruan tinggi. Kolaborasi itu dilakukan untuk mendukung implementasi kebijakan wajib halal agar berjalan optimal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026 mencakup produk makanan dan minuman, terutama yang diproduksi oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Menurut Haikal, kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dia berharap para pelaku usaha dapat mulai mempersiapkan diri sejak sekarang sehingga proses penerapan aturan dapat berjalan tertib.
"Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangat penting, karena selain memenuhi regulasi, hal ini juga menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia," ujar Haikal, Jumat (31/7/2026).
Sementara itu, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOMMUI), Muti Arintawati, menilai kesadaran pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal terus meningkat.
Menurut dia, pelaku usaha kini memahami bahwa sertifikat halal bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap regulasi maupun ajaran agama, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing produk di pasar.
Meski demikian, Muti mengungkapkan masih ada sebagian pelaku usaha yang memilih menunggu kepastian apakah pemerintah akan kembali memberikan relaksasi atau penundaan penerapan kewajiban sertifikasi halal seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.
"Masih ada yang melihat apakah nanti ada kesempatan mundur lagi atau tidak. Jadi mereka masih menunggu. Kalau berdasarkan klien-klien LPPOM, baik lokal maupun brand internasional, kesadaran itu sudah semakin meningkat. Mereka mulai aktif mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penguatan ekosistem halal nasional. Mulai 18 Oktober 2026, produk yang beredar di Indonesia, termasuk makanan, minuman, kosmetik, farmasi, serta produk yang dihasilkan pelaku usaha mikro hingga perusahaan besar, diwajibkan memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi yang melibatkan BPJPH, LPPOMMUI, organisasi masyarakat, serta perguruan tinggi, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang menyelesaikan proses sertifikasi sebelum tenggat waktu pemberlakuan wajib halal.