JAKARTA, (ERAKINI) - Tren kuliner Croissant Pattaya atau Croissant Bulu yang viral di media sosial menjadi sorotan setelah bentuknya dinilai menyerupai organ intim wanita. Menanggapi fenomena tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menegaskan produk dengan bentuk erotis tidak dapat memperoleh sertifikasi halal berdasarkan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia ().
VP Sekretaris Perusahaan LPPOM, Raafqi Ranasasmita, mengatakan penilaian kehalalan suatu produk tidak hanya didasarkan pada bahan baku dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, serta kemasan produk.
"Pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk," ujar Raafqi seperti dilansir dari Antara, Sabtu (18/7/2026).
Belakangan, Croissant Pattaya asal Thailand ramai diulas oleh sejumlah kreator konten kuliner Indonesia. Bentuknya yang dianggap menyerupai organ intim wanita memicu perdebatan di media sosial, termasuk mengenai status kehalalannya.
Menurut LPPOM, konsep halal dalam sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan aspek bahan dan proses produksi, tetapi juga harus memenuhi prinsip thayyib, yakni baik, layak, aman, bersih, bermanfaat, serta tidak bertentangan dengan syariat Islam dan etika.
"Per definisi, yang dimaksud thayyib di sini adalah produk yang baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun fitrah manusia," kata Raafqi.
Ia menjelaskan ketentuan mengenai nama, bentuk, dan kemasan produk telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa produk yang menggunakan nama, bentuk, atau kemasan yang mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, berkonotasi negatif, maupun berbentuk atau bergambar erotis dan pornografis tidak dapat memperoleh sertifikasi halal.
Meski fatwa itu tidak secara eksplisit mengatur bentuk fisik makanan yang bernuansa pornografis, Raafqi menilai substansi pengaturannya mengarah pada perlindungan nilai kesopanan dan etika sebagai bagian dari konsep thayyib.
"Apabila kemasan yang mengandung unsur erotis atau pornografis saja telah dinyatakan tidak dapat disertifikasi halal, maka semangat pengaturan tersebut juga mengarah pada upaya menjaga agar keseluruhan produk, termasuk penyajian atau bentuknya, tidak bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan etika," ujarnya.
Menurut dia, tidak tepat apabila kemasan suatu produk dibatasi agar sesuai dengan prinsip syariat, tetapi isi atau bentuk produknya justru menampilkan unsur yang bertentangan dengan prinsip tersebut.
"Dengan kata lain, tidak logis apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama," katanya.
Raafqi juga mengingatkan para pelaku usaha agar melaporkan setiap pengembangan produk dalam proses sertifikasi halal. Perubahan berupa bentuk, nama, desain, kemasan, formula, maupun penambahan varian baru sebaiknya diajukan untuk dievaluasi sejak awal agar tetap sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.