Daftar Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Jelang Penerapan Wajib Halal 18 Oktober 2026
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
















