JAKARTA, (ERAKINI) - Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, menilai kesadaran pelaku usaha di Indonesia untuk mengurus sertifikasi halal terus mengalami peningkatan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Menurut Muti, sertifikat halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi maupun ajaran agama, tetapi juga menjadi nilai tambah (added value) yang mampu meningkatkan daya saing produk di pasar.
"Kalau dari sisi industri, sosialisasi selama lima tahun, dari 2021 sampai 2026, seharusnya sudah cukup banyak dilakukan. Namun memang dari sisi pelaku usaha, masih ada yang cenderung wait and see," ujar Muti dalam sebuah talkshow di salah satu televisi swasta, sebagaimana dipantau erakini, Jumat (27/6/2026).
Muti menjelaskan, sebagian pelaku usaha masih menunggu kepastian apakah akan kembali ada relaksasi atau penundaan penerapan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana pernah terjadi sebelumnya.
"Masih ada yang melihat apakah nanti ada kesempatan mundur lagi atau tidak. Jadi mereka masih menunggu," tuturnya.
"Kalau berdasarkan klien-klien LPPOM, baik lokal maupun brand internasional, kesadaran itu sudah semakin meningkat. Mereka mulai aktif mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku," ujarnya.
Peran Konsumen Dinilai Sangat Penting
Selain dari sisi pelaku usaha, Muti menilai meningkatnya kesadaran konsumen juga menjadi faktor penting yang dapat mempercepat kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal.
Menurut dia, pelaku usaha akan lebih terdorong mengurus sertifikasi apabila konsumen secara konsisten memilih produk yang telah bersertifikat halal.
"Kalau konsumen setiap kali membeli produk selalu memilih yang halal ketika ada pilihan, tentu itu akan semakin mendorong pelaku usaha untuk segera mensertifikasi produknya," kata Muti.
Muti melihat kesadaran masyarakat terhadap produk halal kini tidak lagi terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga telah meluas ke produk kosmetik.
Fenomena tersebut, lanjutnya, turut dipengaruhi oleh semakin banyaknya edukasi dari para pegiat maupun influencer halal yang mengampanyekan pentingnya penggunaan produk bersertifikat halal.
"Kosmetik juga sekarang mulai menjadi perhatian. Banyak influencer halal yang ikut memperkenalkan dan menyosialisasikan pentingnya produk kosmetik halal. Ini ikut meningkatkan kesadaran konsumen," ujarnya.
Sertifikat Halal Tingkatkan Daya Saing Produk
Muti menegaskan bahwa sertifikasi halal seharusnya tidak dipandang sebagai beban administratif oleh pelaku usaha.
Sebaliknya, sertifikat halal merupakan investasi yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk dibandingkan merek lain di pasaran.
"Kalau konsumen sudah sadar, kemudian didukung regulasi yang berlaku, maka pelaku usaha seharusnya memiliki kesadaran yang tinggi untuk memperoleh sertifikat halal," kata dia.
Menurut Muti, sertifikat halal merupakan bentuk nilai tambah yang mampu memberikan keunggulan kompetitif bagi sebuah produk.
"Jadi sertifikat halal adalah added value bagi pelaku usaha agar produknya memiliki daya saing yang lebih baik dibandingkan produk lainnya," beber Muti.