Pedangdut Ayu Ting Ting selangkah lagi akan menjadi istri anggota TNI Lettu Infanteri Muhammad Fardana. Apakah sang biduan akan meninggalkan dunia hiburan?. Foto: Ist
JAKARTA, (ERAKNI) - Pedangdut Ayu Ting Ting selangkah lagi akan menjadi istri anggota TNI Lettu Infanteri Muhammad Fardana. Publik kini penasaran, apakah sang biduan akan meninggalkan dunia hiburan Tanah Air yang membesarkan namanya dan bergabung dengan ibu-ibu Persit KCK?
Pedangdut Ayu Ting Ting bakal segera melepas status janda setelah resmi dilamar Lettu Infanteri Muhammad Fardana. Pemilik nama asli Ayu Rosmalina itu membenarkan perihal lamaran itu.
“Doain aja yang terbaik,” ucapnya singkat di kawasan Mampang, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Ibu Ayu Ting Ting, Umi Kalsum, juga membenarkan bahwa putrinya itu telah dilamar. Iya, benar (lamaran). Terima kasih atas doanya. Doakan saja ya," kata Umi Kalsum melalui pesan singkat.
Kini publik penasaran keputusan apa yang akan diambil keduanya. Apakah Ayu Ting Ting meninggalkan dunia hiburan, atau Lettu Fardana yang mengundurkan diri dari prajurit TNI.
Bagi Ayu Ting Ting, jika menjadi istri anggota TNI AD maka wajib menjadi anggota Persit. Ayu Ting Ting secara otomatis akan menjadi bagian dari Persit Kartika Chandra Kirana (Persit KCK), organisasi yang menjadi wadah bagi istri prajurit TNI AD.
Tidak mudah menjadi anggota Persit KCK. Sebagai istri seorang prajurit, Ayu Ting Ting harus menjaga marwah satuan TNI AD. Setiap prajurit beserta keluarga, memerlukan ketaatan dan disiplin terhadap semua peraturan-peraturan yang berlaku.
Seorang istri anggota TNI juga harus mampu diajak berbagi dalam keadaan suka maupun duka. Sebagaimana diketahui, kesejahteraan prajurit TNI masih jauh bila dibandingkan dengan pekerja hiburan di Tanah Air. Atas dasar itulah, pernikahan seorang prajurit TNI memiliki sejumlah persyaratan dan membutuhkan proses panjang.
Persit KCK adalah persatuan istri tentara Angkatan Darat yang didirikan oleh Ratu Aminah Hidayat pada 3 April 1946 di Purwakarta, Jawa Barat. Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Dalam perkembangannya, Persit menyesuaikan organisasinya dengan reorganisasi TNI AD yang dimulai pada 1984. Dengan demikian, kedudukan Persit KCK menjadi organisasi kemasyarakatan yang berinduk pada organisasi kemasyarakatan Dharma Pertiwi.
Sebelumnya Persit merupakan singkatan dari Persaudaraan Istri Tentara yang pada waktu itu diubah berdasarkan hasil kongres 1 Persit pada tahun 1950. Terdapat sejumlah tugas pokok yang perlu dijalani oleh istri TNI selaku anggota Persit, yaitu:
1. Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Membantu Kepala Staf TNI Angkatan Darat dalam pembinaan istri prajurit dan keluarganya khususnya secara mental, fisik, kesejahteraan dan moril sehingga dapat berpengaruh terhadap keberhasilan tugas prajurit.
3. Mendukung kebijaksanaan pemimpin TNI dengan membina dan mengarahkan perjuangan istri anggota TNI Angkatan Darat, menciptakan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, rasa persatuan dan kesatuan serta kesadaran nasional.