Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Kafe dan Restoran
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani menggratiskan perusahaan kafe dan restoran memutar lagu Dewa 19. Ahmad Dhani menyebut, pihak kafe dan restoran cukup meminta izin lewat DM Instagram @officialdewa19.
“Yang berminat DM ke @officialdewa19,” tulis Dhani di akun instagramnya, seperti dilihat erakini pada Kamis (7/8/2025).
Langkah itu, menurut Dhani sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha yang selama ini terbebani oleh biaya royalti musik.
Aturan cafe dan restoran bayar royalti merujuk pada regulasi yang berlaku yang meminta setiap tempat usaha seperti restoran, kafe, bar, hingga pusat kebugaran wajib membayar royalti untuk pemutaran lagu, sesuai dengan Keputusan Menkumham HKI.02/2016.
Tarif yang ditetapkan, misalnya, untuk restoran dan kafe adalah Rp60 ribu per kursi per tahun, baik untuk royalti pencipta maupun hak terkait. Sementara untuk pub, bar, dan bistro, tarifnya bisa mencapai Rp180 ribu per meter persegi per tahun. Diskotek dan klub malam bahkan dikenai royalti hingga Rp250 ribu per meter persegi per tahun.
















