Search

Haid saat Jadwal Tawaf Ifadah? Ini 3 Keringanan Fiqh bagi Jemaah Haji Perempuan

MAKKAH, (ERAKINI) - Jemaah haji perempuan yang mengalami haid saat jadwal Tawaf Ifadah diminta tidak khawatir. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 menegaskan, syariat Islam memberikan sejumlah keringanan atau rukhsah agar ibadah haji tetap dapat dijalankan dengan sah dan tenang.

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU Daerah Kerja Makkah PPIH Arab Saudi 2026, Erti Herlina, mengatakan para ulama telah menyiapkan solusi fikih yang dinamis bagi perempuan, khususnya terkait pelaksanaan Tawaf Ifadah yang mensyaratkan kondisi suci.

"Tawaf Ifadah memang satu-satunya rukun haji yang mengharuskan jemaah dalam keadaan suci. Namun, ada beberapa pilihan hukum yang bisa digunakan sesuai kondisi jemaah," ujar Erti di Makkah, Jumat (1/5/2026).

Menurut dia, pemerintah tahun ini mengusung tagline "Haji Ramah Perempuan, Disabilitas, dan Lansia" mengingat jumlah jemaah perempuan mencapai 56 persen dari total jemaah Indonesia.

Sebagai bentuk dukungan, Kementerian Haji menyiagakan 11 pembimbing ibadah perempuan dan delapan konsultan ibadah atau mushrif dinni dari unsur bu nyai di Daerah Kerja Makkah.

Tiga opsi keringanan

Erti menyebutkan, ada tiga opsi keringanan bagi jemaah perempuan yang mengalami haid saat mendekati jadwal Tawaf Ifadah.

Opsi pertama berlaku bagi jemaah yang masih memiliki cukup waktu tinggal di Arab Saudi. Dalam kondisi ini, jemaah dianjurkan menunggu hingga suci terlebih dahulu sebelum melaksanakan tawaf.

"Ketika dia haid selesai lontar jumrah, dia tidak bisa langsung melakukan Tawaf Ifadah. Maka dia menunggu sampai suci," kata Erti.

Menurut dia, langkah tersebut menjadi pilihan utama selama waktu kepulangan masih panjang.

Sementara opsi kedua diberikan bagi jemaah yang masa kepulangannya sudah mendekati, tetapi belum juga suci dari haid.

"Ketika haidnya sudah mendekati hari-hari akhir, silakan memilih waktu tertentu saat dia memastikan darah tidak keluar. Maka dia boleh melaksanakan tawaf," ujarnya.

Adapun opsi ketiga berlaku dalam kondisi darurat, misalnya jemaah dijadwalkan pulang ke Indonesia keesokan harinya namun masih dalam keadaan haid.

"Ada ulama yang memperbolehkan tetap melaksanakan Tawaf Ifadah, tetapi dia memastikan darah tidak keluar ketika sedang tawaf," tutur Erti.

Bisa ubah niat jadi haji qiran

Selain terkait Tawaf Ifadah, Erti menjelaskan jemaah perempuan yang masih mengalami haid hingga menjelang keberangkatan ke Arafah juga diperbolehkan mengubah niat haji.

Jemaah yang semula mengambil skema Haji Tamattu dapat beralih menjadi Haji Qiran.

"Haji Tamattu mendahulukan umrah lalu haji. Sedangkan Haji Qiran adalah haji terlebih dahulu, kemudian umrah," jelasnya.

PPIH juga mengimbau jemaah perempuan lebih disiplin mencatat siklus haid dan tidak sembarangan menggunakan obat penunda haid tanpa pengawasan dokter.

Menurut Erti, penggunaan obat penunda haid diperbolehkan selama sesuai anjuran medis. Namun, memahami siklus menstruasi pribadi dinilai lebih aman agar jemaah dapat mengatur waktu Tawaf Ifadah dengan baik.

Ia menambahkan, petugas pembimbing ibadah di setiap sektor terus memberikan edukasi kepada jemaah bahwa kondisi haid tidak mengurangi kesempurnaan ibadah haji.

"Haid itu dari Allah, ibadah haji juga panggilan dari Allah. Tidak ada yang sulit," kata Erti.