6 Wajib Haji yang Boleh Diganti Dam dalam Kondisi Tertentu, Apa Saja?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Selain syarat dan rukun haji, Islam mengatur pelaksanaan ibadah haji melalui 6 wajib haji. Berbeda dengan rukun haji, wajib haji boleh diganti dengan membayar dam apabila jemaah dihadapkan dengan situasi dan kondisi tertentu. Dengan demikian, meninggalkan wajib haji tidak membatalkan haji.
Wajib haji terdiri atas tujuh perkara. Pertama, ihram dari miqat. Ihram wajib dilakukan dari miqat, yakni tempat yang telah ditentukan untuk memulai ihram. Miqat terbagi menjadi dua, yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani merupakan batasan waktu pelaksanaan haji dan umrah, sedangkan miqat makani adalah tempat yang ditetapkan untuk pertama kali memulai ihram.
Kedua, mabit di Muzdalifah. Jamaah haji wajib bermalam atau setidaknya singgah di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah setelah melaksanakan wukuf di Arafah.
Ketiga, melontar Jumrah Aqabah. Amalan ini dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau hari Nahr dengan melontar tujuh batu kerikil ke arah Aqabah. Prosesi ini dimaknai sebagai simbol perlawanan terhadap godaan setan.
















