Belum Mandi Junub Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
Abdul Rahman Ahdori
Puasa Ramadhan tidak hanya menahan hawa nafsu dari haus dan lapar, tetapi meliputi semua aspek, termasuk menjaga nafsu birahi agar tetap bisa dikendalikan. Bagi suami istri hubungan badan hanya boleh dilakukan ketika dalam keadaan tidak berpuasa tepatnya di malam hari hingga menjelang sahur.
Meski sudah berusaha untuk mengikuti semua ketentuan, sebagai seorang manusia kekhilafan itu masih saja terjadi. Hal ini tentu disebabkan oleh beberapa hal, seperti seseorang yang tengah memiliki hadats besar kemudian berpuasa padahal malam harinya berhubungan intim. Dia lupa karena tertidur hingga pagi tiba. Penyebab lainnya misalnya seseorang bermimpi basah saat tidur siang hari di bulan Ramadhan.
Lalu apakah puasanya tetap sah?
Berdasarkan keterangan ulama fiqih mazhab Syafi’i yang dikutip erakini dari arina.id, Rabu (13/3/2024), hukum puasa orang yang tengah memiliki hadats besar dan belum mandi wajib tetaplah sah. Salah satu argumentasinya karena dalam ibadah puasa tidak disyaratkan harus suci dari hadats besar. Penjelasan ini juga dipertegas oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya, sebagai berikut:
فَاِنْ جَامَعَ قَبْلَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ وَأَصْبَحَ وَهُوَ جُنُبٌ جَازَ صَوْمُهُ لِأَنَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَمَّا أَذِنَ فِي الْمُبَاشَرَةِ إِلَى طُلُوْعِ الْفَجْرِ ثُمَّ أَمَرَ بِالصَّوْمِ دَلَّ عَلَى أَنَّهُ يَجُوْزُ أَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا وَهُوَ جُنُبٌ وَرَوَتْ عَائِشَةٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَصُوْمُ
Artinya: “Apabila seseorang bersetubuh sebelum terbitnya fajar dan kemudian ia masuk waktu shubuh dalam keadaan junub, maka ia tetap boleh berpuasa, sebab Allah swt ketika mengizinkan bersetubuh hingga terbitnya fajar dan kemudian Allah memerintahkan berpuasa, maka otomatis telah membolehkan seseorang tersebut memasuki waktu shubuh dalam keadaan berpuasa walaupun masih .


















