Hukum Penggalangan Dana di Jalan untuk Bangun Masjid, Boleh?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Membangun masjid merupakan kewajiban umat Islam untuk menyediakan tempat ibadah yang tenang, bersih, dan nyaman. Namun, keterbatasan dana kerap menjadi hambatan utama dalam mewujudkan hal tersebut. Tidak jarang, masyarakat pun memilih cara menggalang dana di jalan raya selama berbulan-bulan guna mengumpulkan uang demi mencukupi kebutuhan material pembangunan masjid.
Meski bermaksud mulia, metode ini tidak selalu mendapat sambutan positif. Salah satunya datang dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pria yang akrab disapa KDM ini menyatakan kekhawatirannya terhadap praktik penggalangan dana di jalan yang dinilai bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai penggalangan dana di jalan?
Dilansir dari NU Online, Islam memandang kegiatan pengumpulan donasi sebagai bentuk nyata dari amar ma’ruf—mengajak kepada kebaikan—dan tolong-menolong dalam kebaikan serta ketakwaan. Rasulullah saw. pun mencontohkan pentingnya solidaritas umat dalam membantu sesama, sebagaimana tertuang dalam berbagai hadits.
Salah satu momentum paling jelas ditunjukkan hadits riwayat Jarir bin Abdillah ra, ketika datang sekelompok kaum dari Mudhar dalam keadaan miskin, telanjang kaki, berbaju kasar, dan bersenjata, sehingga wajah Rasulullah saw tampak berubah karena melihat penderitaan mereka.
Lalu beliau masuk rumah, keluar kembali, dan memerintahkan Sahabat Bilal untuk azan dan iqamah. Setelah salat, beliau berkhutbah dengan membaca ayat-ayat tentang takwa dan pengawasan Allah, lalu berseru:
تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ، مِنْ دِرْهَمِهِ، مِنْ ثَوْبِهِ، مِنْ صَاعِ بُرِّهِ، مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ، حَتَّى قَالَ: وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ

















