JAKARTA, (ERAKINI) - Umat Islam di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah pada Senin, 31 Maret 2025. Idulfitri merupakan momen istimewa yang menandai berakhirnya bulan suci Ramadan. Sebagai bagian dari perayaan, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan salat sunnahIdulfitri secara berjamaah.
Salat Idulfitri merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Salat ini terdiri dari dua rakaat dan memiliki tata cara yang sedikit berbeda dibandingkan dengan salat sunnah lainnya. Pada rakaat pertama, setelah takbiratul ihram, dilaksanakan takbir sebanyak tujuh kali sebelum membaca surat Al-Fatihah. Sementara itu, pada rakaat kedua, takbir dilakukan lima kali sebelum membaca Al-Fatihah.
Selain perbedaan dalam jumlah takbir di awal rakaat, tata cara salat Idulfitri tidak jauh berbeda dengan salat lainnya. Bacaan-bacaan dalam salat tetap sama seperti yang biasa dilafalkan dalam salat pada umumnya.
Antusias masyarakat dalam menyambut Idulfitri sangat tinggi, salah satu yang mereka rindukan yaitu salat sunnahIdulfitri di masjid atau di lapangan secara berjamaah. Lalu bagaimana bila ia ketinggalan karena kesiangan atau terjebak macet?
Para ulama berbeda pendapat terkait dengan jemaah yang tertinggal salat sunnahIdulfitri apakah dikerjakan secara sendiri, qadha atau tidak dikerjakan sama sekali.
Terkait situasi tersebut, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mahbub Maafi menjelaskan bahwa selama matahari belum tergelincir maka ia diperbolehkan salat Idulfitri secara sendiri. Namun jika waktu salat Idulfitrinya sudah habis, maka ia juga diperbolehkan untuk mengqadhanya.
“Karena memang batas akhirnya adalah sampai tergelincirnya matahari. Maka tindakan yang sebaiknya diambil adalah dengan melakukan shalat Id sendiri secara ada` (bukan qadha`),” tulis KH Mahbub Maafi dalam artikel NU Online berjudul Hukum Qadha Salat Id karena Terjebak Macet di Tol, dikutip erakini pada Minggu (30/3/2025).
Pendapat KH Mahbub di atas, merujuk pada hujjah berikut ini:
Artinya, “Pendapat Imam Syafi’i dan para pengikutnya sepakat bahwa disunahkan menyegerakan shalat Idul Adha dan mengakhirinya shalat Idul Fitri sebagaimana yang dikemukakan penulis kitab Al-Muhadzdzab (Abu Ishaq Asy-Syirazi). Karenanya, jika shalat Id beserta imam telah meninggalkankan seseorang, (sebaiknya) ia melakukan shalat sendiri, dan shalat tersebut adalah shalat ada` (bukan qadha`). Namun hal ini sepanjang matahari belum tergelincir pada hari Idulfitri,”
Kiai Mahbub menjelaskan, bagi mereka yang tidak sempat salat Idulfitri secara berjamaah tetapi waktunya sudah habis artinya sudah tergelincir matahari, maka disunnahkan untuk melakukan qadha.
Namun, ada juga yang menyatakan tidak perlu mengqadha` seperti imam Abu Hanifah. Tetapi, menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi yang paling sahih adalah pendapat yang menyatakan bahwa sunah untuk mengqadha`nya.
Penjelasan ini, kata Kiai Mahbub, didasarkan pada hujjah berikut ini:
Artinya, “Adapun seseorang yang tidak shalat Idulfitri sampai tergelincirnya matahari, maka ia telah tertinggal. Pertanyaannya adalah apakah disunahkan untuk mengqadha`? Dalam hal ini setidaknya ada dua pendapat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bab salat sunah tentang qadha salat sunnah. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, jika shalat Id beserta imam meninggalkan seseorang, maka ia sama sekali tidak perlu melakukan shalat Idulfitri.
Dari uraian di atas, lanjut Kiai Mahbub, ada pendapat lain selain salat sendiri dan qadha yaitu pendapatnya Imam Abu Hanifah. Menurut Imam Hanafi, jika salat Idulfitri beserta imam meninggalkan seseorang (artinya salat Idulfitri telah selesai, meski masih ada waktu) maka ia sama sekali tidak perlu melakukan shalat Idulfitri.
“Keterangan ini tertulis dalam kitab karangan Syekh Muhyiddin Syarf An-Nawawi, berjudul Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VII, halaman 7,” ucapnya.
Karena itu, merujuk pada uraian tersebut di atsa, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang tidak sempat salat Idulfitri berjamaah di masjid atau di lapangai, pendapat pertama dari Imam Syafi’i diperbolehkan melakukan salat sendiri dengan tidak menyertakan khutbah dengan catatan waktunya belum habis. Pendapat kedua, dari Imam Syafi’i harus di qadha jika seseorang tidak sempat salat Idulfitri dan waktunya sudah habis. Kemudian, pendapat ketiga dari Imam Hanafi, jika seseorang tertinggal salat Idulfitri maka dia tidak perlu salat sendiri atau mengqadhanya.
Demikian penjelasan terkait salat Idulfitri yang dikerjakan sendiri karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan, wallahua’lam.