Hukum Menaruh Sandal di Depan saat Salat Idulfitri di Lapangan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Umat Islam di Indonesia akan menunaikan salat sunnah Idulfitri pada Senin, 31 Maret 2025. Salat ini merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam rangkaian perayaan Idulfitri.
Dalam ajaran Islam, salat Idulfitri disunnahkan untuk dilaksanakan di lapangan terbuka. Hal ini mengikuti tuntunan Rasulullah saw. yang lebih memilih mendirikan salat di tempat terbuka agar dapat diikuti oleh lebih banyak orang. Namun, dalam kondisi tertentu seperti hujan atau adanya penghalang lainnya, salat ini dapat dilaksanakan di dalam masjid.
Namun demikian, salat Idulfitri di lapangan terbuka memunculkan masalah tersendiri seperti hilangnya sandal hingga tempat salat yang penuh dengan najis. Karena itu umat Islam disarankan membawa alas atau sajadah sendiri agar terhindar dari najis tersebut.
Fakta lain yakni masyarakat menaruh sandal di depan bahkan di atas sajadah yang kita gunakan untuk bersujud. Padahal, sandal sudah pasti mengandung najis yang bisa membatalkan salat.
Lalu bagaimana cara agar sandal tidak hilang, tapi salatnya juga tetap sah? sebelum menjawab persoalan ini, mari kita lihat dulu penjelasan para ulama soal syarat sahnya melaksanakan salat.
Dilansir dari NU Online, Nabi Muhammad saw telah menegaskan bahwa suci dari najis merupakan salah satu syarat sahnya melaksanakan salat. Maka wajib hukumnya bagi Muslim yang melaksanakan salat untuk menghilangkan najis yang masih melekat pada tubuh, pakaian dan tempat yang akan dijadikan objek pelaksanaan salat, termasuk sajadah.


















