Hukum Taat kepada Pemerintah yang Memusuhi Rakyatnya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Islam mengajarkan umatnya untuk menaati Allah SWT, Rasulullah SAW, dan pemimpin atau pemerintah yang sah. Perintah tersebut termaktub dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 59.
Allah SWT berfirman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ٥٩
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Dalam Tafsir At-Thabari, karya ulama besar Abu Ja'far Muhammad bin Jarir At-Thabari, dijelaskan bahwa para ahli takwil memiliki perbedaan pendapat mengenai makna ulil amri. Salah satu pendapat yang banyak dikemukakan menyebutkan bahwa ulil amri adalah para pemimpin, penguasa, atau pemerintah.
Meski demikian, pembahasan tidak berhenti pada siapa yang dimaksud dengan ulil amri, tetapi juga menyangkut batas-batas ketaatan kepada pemerintah, terutama ketika muncul anggapan bahwa pemerintah bersikap tidak berpihak kepada rakyat.
Sebagian kalangan menilai sikap tersebut dapat terlihat ketika kritik dari masyarakat dibalas dengan sindiran atau berbagai bentuk respons yang dianggap merendahkan. Bahkan, muncul pula anggapan bahwa aparat digunakan untuk memberikan tekanan kepada pihak-pihak yang menyampaikan kritik.
Dalam sistem demokrasi, penyampaian kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh hukum. Lalu, bagaimana memandang persoalan tersebut?

















