Hukum Berjoget saat Bernyanyi dalam Islam, Apakah Haram?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Berjoget atau menari saat mendengarkan musik maupun bernyanyi telah menjadi bagian dari kebiasaan sebagian masyarakat. Hal ini kerap terlihat dalam berbagai acara hiburan, mulai dari konser musik hingga pertunjukan dangdut.
Namun, tidak sedikit pertunjukan yang disertai gerakan berlebihan, membuka aurat, atau mengarah pada tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan norma kesopanan. Lantas, bagaimana hukum berjoget dalam pandangan Islam?
Dalam Islam, hukum asal segala sesuatu yang bukan termasuk ibadah mahdhah adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Kaidah fikih menyebutkan:
الأصل في الأشياء الإباحة ما لم يدل دليل على التحريم
Artinya: Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, selama tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Berdasarkan kaidah tersebut, gerakan menari atau berjoget tidak serta-merta dihukumi haram. Aktivitas itu tetap diperbolehkan selama tidak mengandung unsur maksiat, tidak membuka aurat, dan tidak dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan adab Islam.
Meski demikian, Islam juga mengajarkan umatnya untuk menjaga rasa malu, kesopanan, dan etika dalam setiap bentuk hiburan maupun ekspresi diri.
Apabila joget dilakukan secara terbuka dengan gerakan yang mengundang syahwat, mempertontonkan aurat, atau tanpa memperhatikan batasan moral, maka perbuatan tersebut dapat bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan Islam.
Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ


















