Hukum Menikahi Ibu Tiri, Haram atau Halal?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Hukum menikahi ibu tiri merupakan salah satu persoalan yang telah dijelaskan secara tegas dalam syariat Islam. Para ulama sepakat bahwa seorang anak laki-laki diharamkan menikahi perempuan yang pernah menjadi istri ayah kandungnya, baik masih berstatus istri maupun telah bercerai.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ustadz Yazid Muttaqin, alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta yang kini bertugas sebagai Penghulu di Kementerian Agama Kota Tegal dalam sebuah artikel keislaman seperti dikutip erakini pada Senin (29/6/2026)..
Menurut Yazid, keharaman tersebut didasarkan pada Al-Qur'an serta penjelasan para ulama fikih. Salah satu rujukan yang dikutip adalah kitab Al-Iqnâ’ karya Muhammad Al-Khathib As-Syarbini.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa istri ayah, baik ayah kandung maupun kakek ke atas, termasuk perempuan yang haram dinikahi oleh keturunannya.
Artinya, larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi istri ayah yang masih berstatus sebagai pasangan sah, tetapi juga mantan istri ayah maupun mantan istri kakek.
"As-Syarbini menegaskan bahwa haram menikahi perempuan-perempuan yang pernah dinikahi oleh ayah-ayah kalian," jelas Yazid mengutip keterangan dalam kitab Al-Iqnâ’.
Larangan tersebut bersumber dari firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 22:
"Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh bapak-bapak kalian kecuali yang telah berlalu. Sesungguhnya hal itu sangat keji dan dibenci oleh Allah dan seburuk-buruk jalan."
Yazid menjelaskan, keharaman menikahi ibu tiri bersifat mutlak. Dengan kata lain, larangan itu tetap berlaku meskipun ayah belum pernah berhubungan suami istri dengan perempuan tersebut.


















