Menerima THR dari Non Muslim Bolehkah? Ini Penjelasannya!
Riduwan
SALAH satu tradisi yang sudah mengakar di masyarakat Indonesia ialah tunjangan hari raya (THR). Utamanya di saat puasa Ramadhan akan mendekati lebaran dan ketika Idul Fitri tiba.
THR dalam Islam merupakan apresiasi ataupun hadiah sebagai tanda welas-asih dan meredam permusuhan. Hal tersebut juga merupakan sunah, sebagaimana dikemukakan oleh al-Qurthubi dalam kitab al-Jami’ li Ahkam al-Qur`an,
اَلْهَدِيَّةُ مَنْدُوبٌ إِلَيْهَا، وَهِيَ مِمَّا تُوْرِثُ الْمَوَدَّةَ وَتُذْهِبُ الْعَدَاوَةَ، رَوَى مَالِكٌ عَنْ عَطَاءِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الخُرَاسَانِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَصَافَحُوا يَذْهَبْ الْغِلُّ وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا وَتَذْهَبْ
Artinya: “Hukum hadiah itu disunahkan, dan hadiah itu bisa mewariskan kasih sayang dan menghilangkan permusuhan. Imam Malik telah meriwayatkan dari ‘Atha` bin Abdillah al-Khurasani, ia berkata, bahwa Rasulullah saw telah bersabda, Hendaknya kalian saling bersalaman maka kedengkian akan sirna, dan hendaknya kalian saling memberi hadiah maka kalian akan saling menyayangi satu sama lainnya dan permusuhan akan sirna”.
THR sudah sangat lumrah diberikan sesama muslim, dan keluarga. Namun bagaimana jika mendapatkan THR dari Non muslim? Bagaimana hukumnya?
Melansir dari Antara yang mengutip penjelasan Ustadz Mahbub Maafi, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU. THR merupakan hadiah sebab diberikan tanpa berharap konpensasi.


















