Menaker: THR Wajib Dibayar Perusahaan Minimal H-7 Lebaran
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dibayarkan perusahaan atau pengusaha kepada pekerjanya minimal H-7 atau seminggu sebelum lebaran.
"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H (Lebaran)," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Menurut Ida, di pekan ini Kemenaker akan mengeluarkan surat edaran kepada gubernur yang bisa diteruskan kepada para pengusaha. Menurut Ida, masalah THR bukan persoalan baru, sehingga seyogyanya para pengusaha tersebut sudah mengetahui kewajibannya tersebut.
Politisi PKB ini juga melarang para pengusaha membayar THR secara dicicil. THR harus dibayarkan penuh sesuai aturan yang berlaku.
"Nggak boleh. Nggak boleh (dicicil)," tegas Ida singkat.
Menurut Ida, Kemnaker akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah, untuk menjaring keluhan para pekerja. Posko itu juga berfungsi untuk berkonsultasi soal pembayaran THR.
THR Cair 100 Persen
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 cair 100 persen. Pemerintah memastikan pencairan dilakukan pada H-10 Idul Fitri 2024.
















