Keutamaan Zakat Langsung Kepada Mustahik Menurut Gus Baha
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Idul Fitri 1446 H tinggal menunggu beberapa hari lagi, saat ini masjid-masjid di Indonesia sudah mulai membuka penerimaan zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam yang dikeluarkan setiap bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
Kewajiban menunaikan zakat sebagaimana surat al-Baqarah. Zakat disebut-sebut sebagai saudara kandung dari ibadah shalat karena seringkali dalam banyak ayat dan hadits, perintahnya disandingkan secara langsung dengan perintah salat.
Misalnya pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 43 dijelaskan:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43).
Sedangkan orang yang menerima zakat, termasuk zakat fitrah yaitu mereka yang telah ditetapkan syariat Islam. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Sementara mekanisme penyaluran zakat fitrah sendiri, para ulama berbeda pendapat. Namun, sebagian ulama menyebut penyaluran zakat lebih utama diberikan langsung kepada penerima.


















