JAKARTA, (ERAKINI) — Umat Islam di seluruh dunia saat ini tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan 1446 H/2025 M. Pada Selasa (18/3/2025), puasa Ramadan telah memasuki hari ke-18, yang berarti kurang lebih dua pekan lagi umat Islam akan merayakan Idul Fitri 1446 H.
Menjelang datangnya hari raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat. Kewajiban membayar zakat memiliki dasar yang jelas dalam al-Qur'an dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipenuhi setiap Muslim.
Zakat sendiri tidak hanya menjadi bentuk ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial terhadap sesama, khususnya mereka yang kurang mampu. Pembayaran zakat diharapkan dapat membantu meringankan beban orang-orang yang membutuhkan dan memperkuat tali persaudaraan di antara umat Islam.
Zakat fitrah merupakan penutup ibadah puasa ramadan yang dapat menutupi kekurangan-kekurangan mereka yang berpuasa dalam menjalankan ibadah selama sebulan penuh. Selain itu ternyata banyak keutamaan dan imbalan dari Allah bagi umat yang menjalankan perintah-Nya, termasuk halnya zakat.
Keutamaan dan imbalan bagi orang yang melaksanakan zakat banyak disampaikan di dalam Al-Qur’an dan Hadits. Nabi Muhammad saw bersabda:
Artinya: Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar (QS An-Nisa’: 162).
Yang dimaksud dengan pahala besar dalam ayat ini adalah jaminan surga bagi orang-orang yang patuh membayar zakat sebagaimana yang dijanjikan kepada Bani Israil.
Artinya: Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka orang pemimpin dan Allah berfirman: Sesungguhnya aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Ku-masukkan ke dalam surga yang mengalir air di dalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus (QS Al-Maidah: 12).
Dengan ayat ini Allah menjanjikan ampunan dosa bagi orang yang membayar zakat sekaligus menjanjikan jaminan surga sebagaimana ayat sebelumnya.
Ketiga, mendapatkan petunjuk dan hidayah dalam segala urusan. Allah berfirman:
Artinya: Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk (QS At-Taubah: 18).
Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang patuh membayar zakat, memiliki harapan besar mendapatkan petunjuk dalam segala urusannya.
Keempat, mendapat balasan pahala yang terbaik dari zakat yang dilaksanakan dan dilipatgandakan. Allah berfirman:
Artinya: Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas (QS An-Nuur: 37 - 38).
Kelima, harta yang dimiliki menjadi barakah, berkembang semakin baik dan banyak. Nabi Muhammad saw bersabda:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
Artinya: Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta (HR Muslim). Hadits ini menegaskan bahwa zakat seseorang tidak akan mengurangi hartanya sedikit pun.
Dengan demikian meskipun harta seseorang berkurang karena digunakan membayar zakat, namun setelah dizakati hartanya akan menjadi penuh barakah dan bertambah banyak sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi di dalam kitab Syarh an-Nawawi ala Muslim:
ذكروا فيه وجهين احدهما معناه أنه يبارك فيه ويدفع عنه المضرات فينجبر نقص الصورة بالبركة الخفية وهذا مدرك بالحس والعادة والثاني أنه وإن نقصت صورته كان في الثواب المرتب عليه جبر لنقصه وزيادة إلى أضعاف كثيرة
Artinya: Di dalam hadits di atas ulama menyebutkan dua sisi. Satu, hartanya akan diberkahi, dijauhkan dari bahaya-bahaya kemudian kekurangan hartanya ditutupi dengan berkah yang samar. Hal ini terlihat nyata dan terbukti secara adat. Kedua, meskipun kelihatannya berkurang sebab dizakatkan, namun hartanya berada di dalam pahala yang akan menutupi kekurangan hartanya tersebut dan akan mendatangkan tambahan lipat ganda (an-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, Beirut, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, cetakan kedua, 2003, jilid XVI halaman 141).
Demikian penjelasan soal keutamaan membayar zakat, mudah-mudahan segala aktivitas kita mendapatkan ridha dari Allah swt. Wallahua'lam.