Menikah di Bulan Muharram Dilarang? Begini Penjelasan Para Ulama
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Di sejumlah daerah di Indonesia, masih terdapat kepercayaan bahwa menikah di bulan Muharram akan membawa kesialan dan membuat pernikahan tidak langgeng. Pantangan menikah di bulan Muharram merupakan bagian dari adat istiadat yang hidup di tengah masyarakat. Namun, menurut ulama, adat semacam ini tidak bisa dijadikan dasar hukum agama.
Dalam artikel ilmiah berjudul Pandangan Islam tentang Pantangan Perkawinan di Bulan Muharram yang ditulis oleh Muchammad Khairul Adib dan Ahmad Qodim Suseno dalam Konferensi Ilmiah Universitas Islam Sultan Agung Semarang, yang dikutip Senin (30/6/2025), dijelaskan bahwa Islam memang memuliakan beberapa bulan tertentu, termasuk Muharram. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 36:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ
Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya empat bulan haram.” (QS. At-Taubah: 36)
Empat bulan haram yang dimaksud adalah Dzulkaidah, Dzulhijah, Muharram, dan Rajab. Bulan-bulan ini dimuliakan karena dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah di dalamnya. Namun, bukan berarti bulan-bulan ini menjadi waktu terlarang untuk melakukan aktivitas duniawi yang dianjurkan, seperti pernikahan.
Menurut Khairul dan Qodim, dalam syariat Islam tidak ada nash (dalil) dari Al-Qur’an maupun hadis yang secara eksplisit melarang pelaksanaan pernikahan pada hari, bulan, atau tahun tertentu. Artinya, menikah bisa dilakukan kapan saja selama calon mempelai telah siap secara lahir dan batin.
Anjuran untuk menikah bahkan ditegaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 32:













