Penjelasan Ulama tentang Hukum Mengonsumsi Kecubung
Abdul Rahman Ahdori
Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan sejumlah warga yang terlihat sempoyongan dan ngelantur dan viral di media sosial. Para remaja tersebut dinarasikan mabuk parah hingga kehilangan kesadaran usai mengonsumsi kecubung.
Dikutip dari situs resmi BNN, tanaman kecubung mudah ditemukan di Indonesia dan sering disalahgunakan orang menjadi zat adiktif seperi narkoba. Kecubung memiliki nama latin Borrachero atau bunga terompet karena bentuknya yang menyerupai terompet.
Walaupun bukan termasuk golongan narkotika namun bungan kecubung kerap digunakan sebagai penghilang kesadaran atau sebagai zat pembius, sebab daun kecubung berkhasiat anestesi.
BNN yang mengutip situs Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyatakan bahwa kecubung mengandung senyawa kimia alkaloid. Senyawa jenis ini terdiri atas atropin, hiosiamin, dan skopolamin yang bersifat antikholinergik. Tak hanya itu, kecubung juga mengandung hiosin, zat lemak, kalsium oksalat, meteloidina, norhiosiamina, norskopolamina, kuskohigrina, dan nikotina.
Lalu bagaimana hukum mengonsumsi kecubung menurut pandangan Islam?
Dilansir dari NU Online, Islam melarang hal-hal yang dapat merusak akal pikiran seperti khamar atau minuman keras. Sebab menjaga akal (hifdzul aqli) merupakan salah satu dari lima maqashid syariah (tujuan utama syariat Islam).


















