Hukum Menikah dengan Dua Wanita Bersaudara Sekaligus
Abdul Rahman Ahdori
Islam memperbolehkan laki-laki menikah dengan dua hingga 4 wanita. Asalkan, laki-laki tersebut mampu bersikap adil bagi kedua istrinya nanti.
Lalu bagaimana jika ada laki-laki yang ingin menikahi wanita bersaudara secara sekaligus? Artinya berpoligami dengan adik/kakak/saudara?
Islam telah menegaskan hal tersebut dalam al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23, sebagai berikut:
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ
Artinya, “(Diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau,”
Dari ayat diatas dapat dipahami bahwa syariat telah menetapkan, tidak boleh hukumnya menikahi dua wanita bersaudara sekaligus.
Dilansir dari NU Online, pengertian dua bersaudara di sini tidak hanya dua perempuan kakak dan adik, tetapi juga mencakup keponakan dan bibinya atau bibi dan keponakannya, berdasarkan hadits Rasulullah saw berikut ini:
لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا الْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا وَلَا الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا وَلَا الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا لَا الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى وَلَا الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى
Artinya: “Tidak boleh dinikahi seorang perempuan bersama dengan bibinya (dari pihak ayah), juga seorang bibi (dari pihak ayah) bersama dengan keponakannya, juga seorang perempuan bersama dengan bibinya (dari pihak ibu), juga seorang bibi (dari pihak ibu) bersama dengan keponakannya, juga seorang kakak bersama dengan adik perempuannya, juga seorang adik bersama dengan kakak perempuannya,” (HR at-Tirmidzi).


















