Hati-Hati, Jangan Coba Jual Kulit Hewan Kurban!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Sudah menjadi kebiasaan panitia kurban Idul Adha di Indonesia menjual kepala atau kulit hewan kurban dengan berbagai alasan, seperti untuk membeli bumbu makan siang panitia dan membayar tukang jagal.
Namun demikian, harus diingat oleh semua panitia kurban sebagai muwakkil, jangan sampai karena ketidaktahuan panitia tersebut, lalu pahala kurban masyarakat hilang alias tidak sah. Pendapat ini sangat wajar untuk dipertimbangkan, mengingat kebiasaan tersebut tidak memiliki dasar.
Misalnya Imam Nawawi seperti dilansir dari NU Online, Selasa (3/6/2025) mengatakan bahwa dalam mazhab Syafi'i menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semuanya dilarang. Meski dijadikan sebagai upah para penjagal sekalipun menjual hal dimaksud tetap dilarang.
واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك
Artinya: “Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya. Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berkurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya, seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya. (Lihat: Imam Nawawi, Al-Majmu', Maktabah Al-Irsyad, juz 8, hal. 397).
Imam Nawawi menegaskan, bila terpaksa tidak ada yang mau memakan kulit tersebut, bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain seperti dibuat terbang, bedug, dan lain sebagainya. Itupun berlaku dari kurban sunnah bukan kurban nadzar. Sebab kalau kurban nadzar atau kurban wajib harus diberikan ke orang lain sebagaimana diungkapkan oleh Imam As-Syarbini dalam kitab Al-Iqna'.


















