Hukum Memotong Kuku bagi yang Akan Berkurban, Haram?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah pada Jumat, 6 Juni 2025. Salah satu amalan yang disunnahkan pada hari besar ini adalah menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalam fiqih Islam, baik syarat hewan kurban maupun ketentuan bagi orang yang berkurban telah diatur dengan rinci. Di antaranya, hewan yang sah untuk dijadikan kurban adalah domba berumur satu tahun lebih dan telah memasuki tahun kedua, kambing berumur dua tahun lebih, sapi atau kerbau yang berumur dua tahun lebih, serta unta berusia lima tahun ke atas.
Selain syarat hewan, perhatian juga tertuju pada ketentuan bagi orang yang hendak berkurban (mudhahi). Salah satu pembahasan yang kembali mencuat di media sosial menjelang Idul Adha tahun ini adalah soal kebolehan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berniat berkurban.
Persoalan ini muncul dari perbedaan pandangan ulama dalam menafsirkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah RA. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW bersabda:
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
Artinya, “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).


















