Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Umat Islam di seluruh dunia akan menyambut Idul Adha 1446 H/2025 pada 6 Juni 2025, yang salah satu amalannya yaitu menyembelih hewan kurban bagi umat Islam yang mampu.
Dalam fiqih, para ulama telah membedakan ibadah kurban menjadi dua jenis. Peetama kurban yang dinazarkan (hukumnya wajib), kedua kurban yang dilakukan secara sukarela (hukumnya sunnah).
Dilansir dari NU Online, orang yang melaksanakan kurban nazar tidak diperbolehkan menikmati daging hewan kurbannya sedikit pun. Sebaliknya, bagi yang melaksanakan kurban sunnah, justru dianjurkan untuk turut memakannya. Dia diperbolehkan mengonsumsi maksimal sepertiga dari daging hewan kurban tersebut.
Hal ini sebagaimana keterangan berikut ini:
ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya, “(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,”
Selain itu, baik kurban wajib maupun sunnah, seluruh bagian hewan kurban—termasuk daging, bulu, maupun kulit—tidak boleh diperjualbelikan.
Menjual bagian mana pun dari hewan kurban adalah haram dan tidak sah menurut hukum syariat.
ـ (ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها


















