Penjelasan soal Rukun Nikah dalam Kitab Fathul Wahab
Abdul Rahman Ahdori
Menikah merupakan ibadah sepanjang masa yang diajarkan oleh agama Islam. Kepada setiap Muslim dewasa, yang memenuhi syarat, maka dianjurkan kepadanya untuk menikah.
Selain syarat, menikah juga memiliki rukun yang harus ada dan mesti diketahui oleh umat Islam. Rukun dimaknai sebagai pokok dari suatu perbuatan yang membuat perbuatan tersebut dinyatakan sah. Rukun menikah berarti bagian dari nikah itu sendiri yang mana ketiadaan salah satu diantaranya akan menjadikan nikah tersebut menjadi tidak sah.
Dilansir dari NU Online, Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab menjelaskan bahwa rukun nikah ada 4 perkara:
فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ
وَغَيْرِهَا. " أَرْكَانُهُ " خَمْسَةٌ " زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَ
“Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.


















