Hukum Memakai Baju Baru saat Idul Fitri, Boleh Atau Tidak?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Idul Fitri selalu identik dengan sesuatu yang baru, mulai dari pakaian, makanan, kendaraan, hingga perabot rumah tangga. Bahkan, tradisi ini mendorong setiap umat Islam untuk berusaha keras agar mendapatkan hal-hal baru saat Idul Fitri terkhsus pakaian untuk istri dan anak-anaknya.
Namun demikian, muncul pertanyaan, apakah ada anjuran agama untuk memakai sesuatu yang baru saat Lebaran?
Dalam ajaran Islam, Idul Fitri adalah momen untuk berhias dan berpenampilan sebaik mungkin sebagai bentuk rasa syukur dan kebahagiaan. Tradisi ini mencakup membersihkan badan, memotong kuku, memakai wewangian terbaik, serta mengenakan pakaian terbaik.
Lebih lanjut, para ulama menganjurkan memakai pakaian putih pada hari raya, karena warna putih melambangkan kesucian. Namun, jika ada pakaian lain yang lebih bagus, maka lebih utama mengenakan pakaian terbaik, termasuk baju baru.
Akan tetapi, harus dipahami bahwa eesensi utama Idul Fitri bukan pada barang-barang baru, melainkan pada kebersihan hati dan kembalinya manusia pada fitrah yang suci. Oleh karena itu, kebahagiaan Lebaran bukan hanya diukur dari hal-hal materi, tetapi juga dari hubungan yang lebih baik dengan sesama dan peningkatan kualitas ibadah.
Tak hanya itu, kesunnahan berhias ini berlaku bagi siapapun, meski bagi orang yang tidak turut hadir di pelaksanaan salat Idul Fitri sekalipun. Sedangkan khusus bagi perempuan, anjuran berhias tetap harus memperhatikan batas-batas syariat, seperti tidak membuka aurat, tidak mempertontonkan penampilan yang memikat laki-laki lain yang bukan mahramnya dan lain sebagainya.
قَالَ رَجُلٌ: «إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً»، قَالَ: ((إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ)
“Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan”. (HR. Muslim).


















