Hukum Ziarah Jelang Lebaran Idul Fitri, Haram?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Ziarah ke makam orang tua, kepada ulama, guru atau kepada buyut kerap dilakukan oleh warga menjelang Idul Fitri atau Lebaran. Tradisi ini sudah diamalkan bertahun-tahun oleh Muslim Indonesia. Bahkan di sejumlah tempat, masyarakat kerja bakti membersihkan makam sebelum akhirnya mereka berziarah.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (24/3/2025), tradisi ini memiliki beberapa nama dan istilah dari masing-masing daerah. Misalnya : arwahan, nyekar (daerah Jawa Tengah dan sekitarnya), kosar (sekitar JawaTimur), munggahan (sekitar tatar Sunda) dan lain sebagainya.
Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah ziarah kubur menjelang Idul Fitri diperbolehkan oleh syariat?
Untuk menjawab perkara ini, mari kita ulas terlebih dahulu riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melarang umat Islam berziarah ke kuburan, mengingat kondisi mereka pada saat itu yang masih lemah iman.
Kondisi sosiologis masyarakat Arab pun masa itu yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan.
Rasulullah SAW mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman ketika mereka mengunjungi kubur baik dalam berperilaku maupun dalam berdoa. Berjalannya waktu, agama Islam yang semakin berkembang pesat dan umat nabi sudah terbilang kokoh secara keimanan. Rasulullah SAW pun memperbolehkan berziarah kubur.
Seperti keterangan Rasulullah yang bisa kita temukan dalam Sunan Turmudzi no 973
حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي (3/370)

















