MAKKAH, (ERAKINI) - Jemaah haji perempuan yang mengalami haid setelah berniat ihram dari miqat tetap dapat melanjutkan rangkaian ibadah haji tanpa harus membatalkan ihramnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, Erti Herlina, usai kegiatan visitasi dan edukasi di Jawharat Altalayie Hotel, Syisyah, Makkah.
Erti menjelaskan, perempuan yang sedang haid saat keberangkatan tetap wajib mengambil miqat dan berniat ihram sebagaimana ketentuan dalam ibadah haji.
“Bagi jemaah haji perempuan yang ketika berangkat dalam kondisi haid, tetap wajib ikut miqat. Niat dari dalam pesawat atau di Yalamlam, atau ketika lupa bisa mengambil miqat di Jeddah saat sampai di bandara,” ujar Erti kepada tim Media Center Haji (MCH), Rabu (6/5/2026).
Menurut dia, kondisi haid tidak membatalkan ihram yang telah diniatkan. Namun, pelaksanaan umrah wajib, khususnya tawaf di Masjidil Haram, harus ditunda hingga jemaah dalam keadaan suci.
Karena itu, jemaah perempuan yang sedang haid diminta tetap berada di hotel sambil menunggu masa haid selesai.
“Selama itu, mereka tetap wajib menjaga seluruh larangan ihram,” kata Erti.
Setelah suci, jemaah perempuan dapat melanjutkan pelaksanaan umrah wajib, termasuk tawaf dan sa’i.
Dalam ibadah haji, ihram merupakan niat untuk melaksanakan haji atau umrah yang dilakukan di batas waktu dan tempat tertentu atau miqat.
Selama berada dalam kondisi ihram, jemaah wajib mematuhi sejumlah larangan yang telah ditetapkan.
Bagi perempuan, larangan ihram di antaranya menutup kedua telapak tangan dengan sarung tangan serta menutup wajah menggunakan cadar.
Sementara larangan ihram yang berlaku bagi laki-laki maupun perempuan meliputi memakai wangi-wangian setelah niat ihram, memotong kuku, mencukur atau mencabut rambut, berburu binatang, memakan hasil buruan, hingga memotong tanaman di Tanah Haram.
Selain itu, jemaah juga dilarang menikah, melamar, melakukan hubungan suami istri beserta pendahuluannya, bertengkar, berkata kasar, berbuat maksiat, hingga memakai pakaian yang diberi bahan pewangi.