Hukum Menelan Sisa Makanan yang Terselip di Gigi saat Berpuasa
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Salah satu amaliah sunnah sebelum melaksanakan puasa Ramadan yaitu sahur. Adapun waktu menyantap makanan sahur dilakukan di waktu dini hari.
Rasulullah sendiri menganjurkan agar umat Islam menikmati makan sahur di ujung waktu menjelang imsak. Keterangan ini sebagaimana hadist sebagai berikut:
تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِيِ السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ
Artinya: “Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu mengandung keberkahan.” (H.R. Syaikhani)
Lebih lanjut, seseorang yang sedang berpuasa harus mengikuti ketentuan fikih yang telah ditetapkan oleh para ulama. Ketentuan tersebut antara lain tidak berkumur-kumur yang berlebihan hingga tertelan airnya.
Lalu bagaimana bila kasusnya adalah seseorang menelan daging yang ia konsumsi saat sahur. Apakah puasanya batal?
Terkait ini, para ulama menegaskan bahwa sisa makanan yang tertelan tidak membatalkan puasa jika tidak dapat dipisahkan dan dikeluarkan dari mulut saat air liur membawanya.
Kondisi ini meskipun seseorang tidak menghilangkannya pada malam hari dan menyadari keberadaan sisa makanan tersebut serta mengetahui bahwa di siang hari akan ada air liur yang mengenainya.


















