Hukum Konsumsi Makanan Panas dalam Islam, Haram?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Banyak orang gemar menyantap makanan panas karena dianggap lebih nikmat. Namun, dalam Islam, kebiasaan ini ternyata memiliki panduan tersendiri yang patut diperhatikan.
Dari sisi medis, para ahli menyarankan agar makanan atau minuman yang masih panas sebaiknya tidak langsung dikonsumsi. Suhu tinggi dapat menyebabkan iritasi pada lambung, kerongkongan, dan lidah. Jika dilakukan terus-menerus, kebiasaan ini bahkan dapat meningkatkan risiko kanker esofagus.
Karena itu, membiarkan makanan atau minuman menjadi hangat sebelum dikonsumsi dinilai lebih aman bagi kesehatan dan membantu proses pencernaan.
Pandangan Islam tentang Makanan Panas
Dalam ajaran Islam, adab ketika makan juga mencakup cara memperlakukan makanan dan minuman, termasuk soal suhu saat dikonsumsi. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:
وعن ابن عباس رضي اللّه عنهما أن النبي نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan napas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

















