JAKARTA, (ERAKINI) - Praktisi hukumMelissa Anggraini menilai tudingan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam dugaan kasus korupsi kuota haji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasar. Dia menegaskan, narasi keterlibatan sejauh ini hanya bersumber dari semata.
“Jadi sudah ada penghakiman sebelum proses hukum benar-benar memberikan kepastian status hukum dari Gus Yaqut,” ujar Melissa Anggraini dalam wawancara bersama Fristian Griec Media, Kamis (9/10/2025).
Melissa menjelaskan, tudingan terhadap Gus Yaqut bukanlah hal baru.
“Kalau ditarik ke belakang, hampir satu tahun beliau terus dituding telah melakukan perbuatan korupsi terkait penyelenggaraan haji 2024. Bahkan ketika kasus ini belum naik ke tahap penyelidikan,” tuturnya.
Menurut Melissa, munculnya narasi tersebut tidak terlepas dari dinamika politik yang berkembang di publik. Dia mencontohkan kasus pada 10 September 2024, saat Gus Yaqut disebut dua kali mangkir dari panggilan Panitia Khusus (Pansus) DPR. Namun, kata Melissa, informasi itu ternyata tidak akurat.
“Faktanya, pada tanggal 10 beliau ditanya oleh media, dan beliau menjawab belum ada undangan terhadap dirinya. Lalu pada 11 September, John Kennedy Aziz juga menyampaikan bahwa memang belum ada undangan dari pihak Pansus,” tuturnya.
Melissa menilai, kejadian tersebut menunjukkan adanya kecenderungan publik untuk melakukan penghakiman dini tanpa konfirmasi yang jelas.
“Kita perlu mengingat asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Proses hukum ini harus dimaknai sebagai upaya mencari bukti dan fakta, bukan penghakiman,” ungkapnya.
Dia menegaskan, hingga saat ini semua pihak yang dipanggil KPK masih berstatus saksi, termasuk Gus Yaqut. Karena itu, menurut Melissa, belum tepat jika ada pihak yang langsung menyebutnya sebagai pelaku korupsi.
Lebih lanjut, Melissa juga menyoroti alasan publik kerap mengaitkan Gus Yaqut dengan kasus kuota haji. Menurutnya, hal itu karena Gus Yaqut merupakan sosok publik yang dikenal luas serta memiliki kewenangan menetapkan pembagian kuota haji sebagai Menteri Agama.
“Secara logika publik, karena pembagian kuota antara haji khusus dan haji reguler ada di tangan Menteri, maka dianggap pasti beliau yang salah. Padahal, kalau dilihat secara hukum, ada kewenangan atribusi yang diberikan undang-undang kepada Menteri Agama,” papar Melissa.
Melissa menjelaskan, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota tambahan haji Indonesia.
“Artinya, undang-undang memang memberikan ruang atribusi dan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan pembagian kuota tersebut,” kata Melissa.
Oleh sebab itu, Melissa menilai tudingan pelanggaran hukum terhadap Gus Yaqut dalam pembagian kuota haji 50-50 perlu dikaji secara lebih cermat dan proporsional.
“Publik perlu memahami bahwa ada perbedaan antara kuota dasar yang diatur dalam Pasal 8 dan kuota tambahan yang menjadi kewenangan Menteri Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 9,” ujarnya.
Dengan demikian, ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menilai seseorang bersalah sebelum ada kepastian hukum yang sah.
“Proses hukum harus berjalan objektif. Jangan sampai opini publik justru menggiring pada penghakiman yang tidak berdasar,” tutup Melissa.
Soal alasan pertanyaan publik mengapa belum menetapkan tersangka, menurut KPK karena proses penyidikan masih dilakukan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dalam kasus ini penyidik membutuhkan waktu lebih panjang. Dia menegaskan bahwa ada alur panjang yang harus diurutkan, mulai dari diskresi pembagian kuota haji tambahan oleh Kementerian Agama (Kemenag) hingga aliran uang untuk mendapatkan kuota haji khusus yang diselenggarakan oleh biro travel haji dan asosiasinya.
"Penyidikan masih berjalan. Jadi memang alur prosesnya cukup panjang, dari proses diskresi pembagian kuota di Kementerian Agama termasuk penyelenggaraan ibadah haji regulernya juga seperti apa karena itu terdampak juga sehingga ini memang dibutuhkan pendalaman sehingga penyidikan ini menjadi betul-betul firm," ucapnya, Kamis (8/10/2025).