Tokoh NU sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Cilandak, Jakarta Selatan, KH Muhyidin Ishak (kanan, menggunakan baju motif cokelat muda) di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan (Foto: Ahdori/Erakini)
JAKARTA, (ERAKINI) - Tokoh Nahdlatul Ulama sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Cilandak, Jakarta Selatan, KH Muhyidin Ishak, menanggapi kasus kuota haji yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (). Ia menilai hingga kini tidak ditemukan adanya kerugian negara akibat kasus tersebut. Karena itu, ia meminta agar menjunjung tinggi asas keadilan dalam penanganan perkara.
“Saya minta pendekatan hukum yang berkeadilan. Jadi kok lagi-lagi yang disebut PBNU padahal ada kelompok-kelompok lain yang sudah mengembalikan uang itu tidak disebut-sebut. Sepertinya ini framing yang keterlaluan, framing narasi yang berlebihan,” ujar Kiai Muhyidin saat ditemui di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Syuriah Pengurus Wilayah NU DKI Jakarta itu menegaskan framing mengenai dugaan keterlibatan kelembagaan NU dalam kasus kuota haji harus segera diluruskan. Menurutnya, jika memang ada oknum pengurus NU yang terlibat, KPK seharusnya menyebutkan nama oknum tersebut, bukan menggeneralisasi institusinya.
“Saya kira ini harus diluruskan sebagai warga masyarakat ini saya merasa keberatan apalagi melibatkan institusi, kelembagaan. Kalau memang ada oknumnya silakan oknumnya disebut. Jangan kelembagaannya,” ucapnya.
Menurut Kiai Muhyidin, pernyataan KPK terkait kasus kuota haji terlalu tendensius. Ia menilai KPK hanya menyebut satu organisasi masyarakat (ormas) Islam tertentu, padahal ada juga pejabat yang merupakan pengurus ormas Islam lain diduga ikut terlibat.
“Ini terlalu tendensius. Saya kira ini benar-benar ini bisa dikembalikan kepercayaan masyarakat. Yang sementara ini masyarakat sudah menganggap ABC yang saya kira terlalu minor,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus kuota haji seharusnya dipahami secara proporsional. Masyarakat diminta menggali informasi secara utuh agar tidak menilai secara parsial.
“Jadi jangan dianggap bahwa ini masalah haji ini termasuk haji yang jamaah yang reguler. Padahal kan yang dipersoalkan kan jamaah haji yang kuota tambahan. Saya kira ini harus kita cermati secara komprehensif,” tutur Muhyidin.
Kiai Muhyidin melihat bahwa penyelenggaraan haji 2024 oleh Kementerian Agama saat dipimpin Yaqut Cholil Qoumas hanya soal fasilitas di Mina yang menurutnya tidak mengalami perubahan signifikan. Namun, ia menekankan kembali bahwa tidak ada kerugian negara akibat kebijakan tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus bergulir. KPK telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak awal Agustus lalu. Sejumlah pihak sudah diperiksa, dokumen disita, hingga perhitungan awal dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp1 triliun. Namun, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka.
KPK sebelumnya juga menuai kritik terkait dugaan adanya intervensi pihak luar dalam penanganan perkara. Lembaga antirasuah itu bahkan sempat menyebut dana dari kasus kuota haji mengalir ke sejumlah lembaga, termasuk dugaan ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Namun, KPK kemudian mengklarifikasi bahwa kelembagaan NU tidak terlibat. Uang yang diduga terkait kasus tersebut justru mengalir ke sejumlah biro travel haji yang tergabung dalam Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri).
“Ini terkait dengan pengembalian uang? Benar. Ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri, maupun yang lain,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Asphuri sendiri diketahui telah mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji tersebut.