Menkum Supratman Andi Agtas (kiri) dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda (dua dari kanan) saat Peresmian Posbankum di Maluku Utara, Ternate, Senin (13/10/2025). Foto: Kementerian Hukum
“Saya berharap Ibu Gubernur bersedia menjadi Duta Posbankum dan menjadi yang terdepan dalam melayani keadilan bagi masyarakat Maluku Utara,” ujar Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas saat peresmian Posbankum di Ternate, Senin (13/10/2025).
Supratman mengapresiasi dukungan Sherly dalam mendorong terbentuknya Posbankum di seluruh wilayah Maluku Utara hingga mencapai 100 persen desa dan kelurahan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi wujud nyata hadirnya keadilan di tengah masyarakat dan bisa menjadi contoh bagi provinsi lain.
Menkum menegaskan bahwa aspek hukum dan keadilan merupakan salah satu program prioritas dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto. “Presiden selalu menekankan bahwa hukum adalah jaminan keadilan yang wajib dipenuhi negara bagi setiap warga,” ucapnya.
Ia menambahkan, pembentukan Posbankum dan pelatihan paralegal merupakan langkah konkret Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk memastikan layanan hukum dapat diakses hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Keberhasilan Maluku Utara dalam membentuk Posbankum di seluruh desa dan kelurahan tidak akan terwujud tanpa sinergi bersama Kemenkumham,” ujar Sherly.
Sherly menyatakan kesiapannya menjadi Duta Posbankum dan berkomitmen membuka akses keadilan seluas-luasnya. “Kini, keadilan telah menembus batas kota dan hadir di desa, kepulauan, bahkan dusun,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya menjaga sinergi lintas sektor. “Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama erat antara pemerintah pusat, daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil,” katanya.
Ia memastikan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara akan terus memperkuat koordinasi agar layanan Posbankum berjalan optimal. Saat ini, 1.185 desa dan kelurahan di 10 kabupaten/kota Maluku Utara telah memiliki Posbankum. Secara nasional, jumlah Posbankum yang terbentuk kini telah mencapai 41.652 unit.
Posbankum adalah wadah bagi masyarakat desa/kelurahan untuk mendapatkan layanan informasi/konsultasi, bantuan hukum non litigasi lainnya/advokasi, penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi oleh paralegal dan kepala desa/lurah sebagai juru damai, serta layanan rujukan advokat baik pro bono maupun organisasi bantuan hukum.