Jakarta Resmi Jadi DKJ
SusiloRabu, 11 Desember 2024 | 14:26 WIB

Jakarta yang selama ini menjadi jantung pemerintahan Indonesia, telah resmi ditetapkan sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang berfungsi sebagai pusat perdagangan dan ekonomi nasional.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 menjadi Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang DKJ pada 30 November 2024. Dalam perubahan ini, nomenklatur 'DKI Jakarta' resmi diubah menjadi 'Daerah Khusus Jakarta.
Memuat Pemutar Video...














