RI Kecam Upaya Israel Lemahkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Indonesia mengecam upaya Israel untuk melemahkan kesepakatan gencatan senjata di Gaza dengan melanggar ketentuan awal, secara sepihak menuntut perpanjangan fase pertama, dan menghindari pembahasan fase kedua.
Demikian disampaikan dalam sebuah pernyataan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. “Menghalangi bantuan kemanusiaan ke Gaza dan menjadikannya sebagai alat tawar dalam perundingan gencatan senjata merupakan kejahatan perang serta pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia,” demikian bunyi pernyataan yang dikutip dari laman resmi Kemlu, Selasa (4/3/2025).
Atas hal itu, Indonesia mendesak komunitas internasional untuk memberikan tekanan kepada Israel agar segera memperbolehkan pengiriman bantuan kemanusiaan dan melanjutkan negosiasi fase kedua sesuai dengan kesepakatan gencatan senjata.
“Indonesia menegaskan kembali dukungan teguhnya bagi Solusi Dua Negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang berkelanjutan di kawasan,” pungkas pernyataan tersebut.
Sebelumnya, sedikitnya 2 warga Palestina tewas di Rafah akibat tembakan Israel di tengah kebuntuan gencatan senjata dengan Hamas. Tembakan Israel tersebut juga melukai 3 lainnya di Khan Younis di selatan Gaza, sebagaimana dilansir dari Reuters dan Arab News, Senin (3/3/2025).


















