ICJ Kembali Perintahkan Israel Hentikan Serangan Militer di Rafah, Gaza Selatan
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengadilan Internasional (ICJ) dalam putusan terbaru pada Jumat (24/5/2024) kembali memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di Rafah, Gaza Selatan.
Para hakim di pengadilan tinggi PBB memerintahkan untuk menghentikan serangannya di kota di dan menarik diri dari daerah kantong tersebut, dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh melakukan genosida, dengan alasan “risiko besar” terhadap penduduk Palestina.

















