MAKKAH, (ERAKINI) - Di tengah perdebatan mengenai lokasi penyembelihan dam haji tamattu’, sebagian jemaah haji Indonesia mulai memilih membayar dam di Tanah Air.
Salah satunya dilakukan Rektor Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA) Solo, Muh. Samsuri, yang mengaku telah menitipkan pembayaran di Indonesia sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Samsuri mengatakan, keputusan tersebut bukan sekadar persoalan teknis ibadah, melainkan hasil kajian fikih serta pertimbangan kemaslahatan bagi masyarakat miskin di Indonesia.
“Kami meyakini pembayaran dam di Indonesia itu tidak salah. Yang paling penting adalah kewajiban damnya terpenuhi dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” kata Samsuri kepada Tim Media Center Haji di Makkah, Jumat (15/5/2026).
Samsuri berangkat haji bersama istrinya dan rombongan teman-temannya. Menurut Samsuri, sebagian besar anggota rombongannya juga memilih membayar dam di Indonesia.
Samsuri menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai kajian, baik dari sisi syariat maupun pendapat ulama. Ia menyebut Muhammadiyah telah mengeluarkan pandangan terkait kebolehan penyembelihan dam di luar Tanah Suci.
“Kami mengkaji dari sisi fikih, membaca berbagai kitab, juga melihat pendapat para ulama. Ternyata pembayaran dam itu yang sifatnya ta’abbudi adalah kewajibannya, sedangkan tempat pelaksanaannya masuk wilayah ijtihadi,” ujarnya.
Menurut dia, perkembangan zaman membuka ruang baru dalam pelaksanaan dam, termasuk kemungkinan penyembelihan dilakukan di negara asal jemaah.
“Kalau sesuatu itu wilayah ijtihadi, maka memungkinkan untuk dikaji sesuai perkembangan zaman dan kemanfaatannya,” katanya.
Samsuri menilai, aspek kemanfaatan menjadi alasan penting mengapa dam lebih tepat disalurkan di Indonesia. Ia menyoroti masih banyaknya masyarakat miskin dan persoalan stunting yang membutuhkan perhatian.
“Tujuan utama dam itu memberi makan fakir miskin. Di Indonesia saya kira kebutuhan itu masih sangat besar dibandingkan di Arab Saudi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung informasi terkait distribusi daging dam di Arab Saudi yang sebagian tidak lagi diperuntukkan bagi masyarakat lokal, melainkan dikirim ke negara lain.
“Kalau memang dagingnya juga didistribusikan ke luar Arab Saudi, maka kenapa tidak langsung dimanfaatkan di negara kita sendiri yang masih banyak membutuhkan,” katanya.
Menurut Samsuri, penyaluran dam di Indonesia idealnya dilakukan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga sosial lain yang memiliki data kemiskinan yang jelas.
“Lembaga resmi sudah punya peta kantong-kantong kemiskinan sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran,” ucapnya.
Meski memilih membayar dam di Indonesia, Samsuri menegaskan pihaknya tetap menghormati jemaah yang meyakini penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Suci.
“Ini pilihan ijtihadi. Kita tidak boleh saling menyalahkan. Yang penting saling menghormati dan terus membuka ruang diskusi,” katanya.
Ia mengakui, praktik pembayaran dam di Indonesia masih tergolong baru sehingga wajar jika memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.