22 Jemaah yang Berhaji Pakai Visa Ziarah Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi
Fajar WH
MAKKAH, (ERAKINI) - Pemerintah Arab Saudi akhirnya mendeportasi 22 jemaah haji Indonesia yang terkena razia di Masjid Bir Ali, Selasa (28/5/2024). Selain dideportasi, mereka juga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
“Sebelumnya Kejaksaan Saudi membebaskan mereka karena dianggap korban. Tapi pihak kejaksaan dengan alasan khusus bilang tak bisa membebaskannya,” kata Konjen RI Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary kepada jurnalis erakini, Fajar WH di Jeddah, Jumat, (31/5/2024).
Aparat keamanan Arab Saudi, Selasa (24/5/2024) menangkap 24 orang jemaah asal Indonesia di Madinah, Selasa (28/5/2024). Jemaah asal Banten ini ditangkap karena tidak menggunakan visa haji melainkan visa ziarah. Dari 24 orang itu, dua orang bernisial MH dan JJ ditahan karena berperan sebagai koordinator jemaah. Selain dua koordinator itu, pihak keamanan Arab Saudi juga menahan sopir dan pemilik bus.

















