Polisi Rusia Tegaskan Serangan Teroris Dekat Moskow Dilakukan Warga Asing
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polisi berhasil melumpuhkan pria diduga menjadi pelaku penembakan brutal saat konser acara musik di Moskow, Rusia, Senin (25/3/2024). Keempat pria tersebut langsung diadili dan didakwa melakukan terorisme. Adapun hukuman yang menanti para tersangka yaitu penjara seumur hidup.
Polisi juga mengungkap bahwa 11 orang diduga pelaku penembakan brutal merupakan orang asing. Total ada 11 yang diamankan kepolisian Rusia. Adapun para pelaku yang sudah diproses pengadilan ada 4 orang yakni Saidakrami Murodali Rachabalizoda, Shamsidin Fariduni, Dalerdzhon Mirzoyev dan Mukhammadsobir Fayzov. Mereka langsung dihadirkan dalam persidangan yang dijaga ketat aparat kepolisian.
Pengadilan Distrik Basmanny Moskow dalam pernyataan resminya mengatakan, penahanan hingga 22 Mei 2024 dan bisa diperpanjang tergantung waktu persidangan yang ditetapkan. Pengadilan mengatakan dua terdakwa telah mengaku bersalah, salah satunya, berasal dari Tajikistan.
"Sepenuhnya mengakui kesalahannya", kata pernyataan itu dalam pemberitaan AFP, Senin (25/3/2024)
Pengadilan Moskow juga menyebut bahwa keempat pria bersenjata itu merupakan warga negara asing.
Sementara itu, para pejabat Rusia mengatakan mereka telah menangkap 11 orang yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan massal, termasuk 4 orang yang baru saja dilumpuhkan.
Diberitakan sebelumnya, aksi penembakan secara brutal atau aksi berdarah di Moskow, pada Jumat (22/3/2024) lalu menjadi perhatian dunia. ISIS yang disebut-sebut sebagai dalang dari peristiwa pembunuhan massal tersebut dikecam habis-habisan organisasi dunia.


















