Para utusan memberikan suara bagi sebuah draf resolusi dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB di Markas Besar PBB di New York, Kamis (19/10/2023). (Foto: Antara/UN Photo/HO via Xinhua/Loey Felipe/am)
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyebut tindakan veto yang diambil Amerika Serikat () terhadap rancangan resolusi untuk keanggotaan penuh di PBB, mengkhianati aspirasi bersama untuk menciptakan jangka panjang di Timur Tengah.
Hal itu disampaikan oleh Kemlu RI dalam sebuah pernyataannya di media sosial X, Jumat (19/4/2024).
"Indonesia sangat menyesalkan kegagalan DK PBB untuk kesekian kalinya dalam mengesahkan resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB, dikarenakan veto oleh salah satu anggota tetap DK PBB,” tulis Kemlu RI.
Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB, yang akan memberikan Palestina kedudukan yang patut di antara negara-negara dan kedudukan setara dalam proses perdamaian menuju pencapaian solusi 2 negara, lanjut pernyataan tersebut.
Perkembangan untuk keanggotaan penuh Palestina tersendat sejak Palestina memperoleh status negara pengamat PBB pada tahun 2012, meskipun terdapat dukungan penuh dari mayoritas negara anggota PBB.
Pada Kamis (18/4/2024) DK PBB yang beranggotakan 15 negara berkumpul di New York untuk melakukan pemungutan suara terhadap rancangan resolusi yang dibuat oleh Aljazair yang merekomendasikan diterimanya Palestina sebagai anggota PBB.
Keanggotaan Palestina dihalangi meski mendapatkan 12 suara mendukung dan 2 abstain, termasuk Inggris dan Swiss.
Sementara sebuah resolusi dewan memerlukan sedikitnya 9 suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap yakni AS, Inggris, Prancis, Rusia, atau China—untuk dapat disahkan.
Adapun permohonan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB terjadi di tengah serangan mematikan Israel di Jalur Gaza, menyusul serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 oleh kelompok pejuang Palestina, Hamas.
VetoAS dikecam keras oleh Kepresidenan Palestina dengan menyebut tindakan itu tidak adil, tidak etis, dan tidak dapat dibenarkan, serta menantang keinginan komunitas internasional.
Kepresidenan Palestina dalam pernyataannya mengatakan bahwa kebijakan agresif Amerika terhadap Palestina, rakyatnya, dan hak-hak sah mereka merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Selain itu, Palestina juga mencatat bahwa vetoAS mendorong berlanjutnya perang genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang tengah diduduki.
Turut digarisbawahi oleh Kepresidenan Palestina bahwa veto tersebut mengungkap kontradiksi dalam kebijakan AS yang mengeklaim mendukung solusi 2 negara terhadap konflik Israel-Palestina, sekaligus mencegah komunitas internasional menerapkan solusi tersebut melalui penggunaan veto yang berulang-ulang.