Ditangkap terkait 7,6 Kg Sabu, Dua Pemuda di Kalbar Terancam Hukuman Mati
Abdul Rahman Ahdori







"Ancaman hukuman untuk kedua tersangka adalah pidana penjara mulai dari lima tahun hingga hukuman mati," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, di Pontianak, Rabu (13/9/2023).
Dia mengatakan dalam penanganan kasus kedua tersangka itu untuk barang bukti sabu 7,6 kilogram sudah dimusnahkan pada Selasa (12/9/2023) kemarin.
"Kedua tersangka masih menjalani proses hukum hingga nanti ke persidangan," ucapnya.
Tersangka AS ditangkap tim gabungan bersama barang bukti 5,6 kilogram narkoba jenis sabu, di tepi jalan depan SPBU Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, pada 31 Agustus 2023.
Sedangkan, tersangka RD ditangkap bersama barang bukti 2 kilogram sabu pada 7 September 2023.
"Kedua tersangka itu sama-sama sebagai kurir," kata Thelly.
Thelly menjelaskan dari pengungkapan kasus narkoba tersebut petugas berhasil menyelamatkan sekitar 60.824 jiwa dari dampak negatif narkotika jenis shabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 7,6 kilogram.
